JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi.
Hari ini, penyidik memanggil putra kandung mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo. Rheza sedianya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
Baca Juga: Putri Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Rheza sendiri merupakan Komisaris Skydweller Indonesia Mandiri. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa putri kandung Setnov, Dwina Michaella, pada Rabu, 28 Agustus 2019, kemarin. Dwina dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Baca Juga: Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(Fiddy Anggriawan )