Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Mutilasi Pacar, Prada Deri Minta Dihukum Ringan

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 11:34 WIB
Prada Deri Pramana Jalani Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Pledoi dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel (foto: Okezone.com/Melly Puspita)
Share :

Sebelumnya, Oditur D Butar Butar menuntut Prada Deri Pramana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut dipenjara seumur serta dipecat dari kesatuan Tentara Nasiona Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ucap Mayor Chk D Butar Butar.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Menangis Sesenggukan 

Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lantaran dari bukti yang ditemukan dan saksi di persidangan menyebutkan korban akan dibunuh terdakwa jika memiliki pacar lain.

Mendengar tuntutan tersebut, Prada Deri Pramana langsung menangis sesenggukan di depan majelis hakim, keluarga Vera Oktaria dan hadirin yang hadir di persidangan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya