JAKARTA - Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang, Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019). Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Sebelum Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Bercinta dengan Perempuan Lain
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.