Menurut Luki, tim penyidik terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan serangan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Disinggung apakah kedua tersangka bakal ditahan? Luki mengaku tergantung pertimbangan dari penyidik.
"Penyidik yang akan memutuskan nanti," papar Luki.
Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 43 Orang Diamankan
Tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Salman Mardira)