Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota Diimbau Berbentuk TAP MPR

Amir Sarifudin , Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 12:01 WIB
Design ibu kota di Kaltim (Foto: dokumen PUPR)
Share :

BALIKPAPAN - Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menyarankan kepada pemerintah pusat agar payung hukum pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur (Kaltim) dibuatkan dalam bentuk TAP MPR. Alasan karena TAP MPR ini mewakili masyarakat yang diwakili dalam lembaga MPR RI.

“Kalau saya mengusulkan sebaiknya itu TAP MPR sehingga lebih kuat. Karena yang mewakil rakyat seluruhnya kan MPR, bukan DPR. MPR itulah perwakilan dari seluruh rakyat. Jadi kalau rakyat memutuskan itu lebih kuat. Sangat mungkin dibuatkan TP MPR,” jelasnya saat menghadiri pembukaan Pra Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan.

Ryaas yang juga dewan pakar APPSI ini memahami situasi yang berkembang atas pro-kontra rencana pemindahan Ibu Kota. Dia menilai setuju atau tidak setuju merupakan hak setiap warga negara. Dan itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun jika sudah diketok atau disahkan maka semua pasti akan melaksanakan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya