Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota Diimbau Berbentuk TAP MPR

Amir Sarifudin , Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 12:01 WIB
Design ibu kota di Kaltim (Foto: dokumen PUPR)
Share :

“Dalam demokrasi begitu, ada yang menolak, ada yang tidak. Tapi sekali dia ketok karena rakyat yang memutuskan (MPR) semua harus melaksanakan. Jadi oposisi itu berhenti setelah keputusan itu diambil, menyangkut isu itu . Yang menolak itu dengan sendirinya ikut setelah palu diketok,” tandasnya.

Sehingga wajar saja dalam negara demokrasi seperti Indonesia terjadi perbedaaan sejauh hal itu disampaikan dalam kerangka pemikiran kritis sesuai dengan aturan yang ada.

“Negara demokrasi, orang yang punya pendapat, punya saran semua itu berguna. Bahwa yang menetang atau yang mempertanyakan atau yang mendukung itu semua dibutuhkan pendapatnya, ujungnya nanti baik,” ujarnya.

Ryaas menilai, masih banyaknya pihak yang menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara kemungkinan hanya karena penjelasan dari Pemerintah belum detail diterima atau belum semua mengetaui. Namun jika Pemerintah sudah menjelaskan secara terang benderang maka semua akan memahami.

“Sekarang banyak yang menolak oleh karena ini kan belum meluas penjelasannya mengenai alasan-alasannya, keuntungannya dan segala macam. Nanti semakin lama, semakin jelas, semakin baik,” tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya