BALIKPAPAN - Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menyarankan kepada pemerintah pusat agar payung hukum pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur (Kaltim) dibuatkan dalam bentuk TAP MPR. Alasan karena TAP MPR ini mewakili masyarakat yang diwakili dalam lembaga MPR RI.
“Kalau saya mengusulkan sebaiknya itu TAP MPR sehingga lebih kuat. Karena yang mewakil rakyat seluruhnya kan MPR, bukan DPR. MPR itulah perwakilan dari seluruh rakyat. Jadi kalau rakyat memutuskan itu lebih kuat. Sangat mungkin dibuatkan TP MPR,” jelasnya saat menghadiri pembukaan Pra Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan.
Ryaas yang juga dewan pakar APPSI ini memahami situasi yang berkembang atas pro-kontra rencana pemindahan Ibu Kota. Dia menilai setuju atau tidak setuju merupakan hak setiap warga negara. Dan itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun jika sudah diketok atau disahkan maka semua pasti akan melaksanakan.