JAKARTA – Polda Metro Jaya sempat merahasiakan lokasi penahanan delapan orang Papua yang ditangkap atas dugaan mengibarkan bendera bintang kejora saat demo di depan Istana Negara, Jakarta. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebutkan, kedelapan orang ditangkap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana kepada Okezone, Senin (2/9/2019).
LBH Jakarta yang mengawal kasus tersebut menyebutkan kedelapan orang Papua yang ditangkap dan sudah dijadikan tersangka perkara makar adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta.
Menurut Arief, mereka ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta dan Depok antara 30 hingga 31 Agustus 2019.
Baca juga: Lokasi Penahanan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dirahasiakan
Sementara Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono tak mau menyebutkan lokasi penahanan kedelapan orang Papua tersebut. Dia hanya menyebut kedelapan orang Papua itu sudah dijadikan tersangka terkait makar.
Saat ditanya wartawan di mana mereka ditahan, Argo menyebut di kantor polisi. “Kantor polisi di mana saja," kata, Minggu 1 September kemarin.
(Salman Mardira)