JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis empat warga negara (WN) Australia yang dideportasi atau dipulangkan dari Indonesia ke negara asalnya. Empat WN Australia ini dideportasi karena diduga ikut dalam aksi demonstrasi Papua Merdeka.
"Kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah melakukan pendeportasian terhadap 4 orang Warga Negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Walikota Sorong," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ujo Sujoto melalui keterangan resminya, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Istana: Benny Wenda Dalang Unjuk Rasa Berujung Rusuh di Papua
Berikut identitas empat WN Australia yang dideportasi dari Sorong, Papua Barat, ke negara asalnya:
1. Nama : Baxter Tom
Umur: 37 tahun
Jenis kelamin: Laki-Laki
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
2. Nama: Davidson Cheryl Melinda
Umur: 36 tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
3. Nama: Hellyer Danielle Joy
Umur: 31 Tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption