14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari China

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 12:13 WIB
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andri Hadi menerima kedatangan 14 WNI korban kasus Penganti Pesanan, 2 September 2019. (Dok. Kemlu RI)
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memulangkan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kasus “pengantin pesanan” di China. Para WNI yang dipulangkan dengan pendampingan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing itu telah tiba di Jakarta pada Senin, 2 September 2019.

Para korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.

BACA JUGA: Cerita Korban Perkawinan Pesanan yang Kabur dari Tiongkok

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 30 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban "pengantin pesanan" dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya