JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memulangkan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kasus “pengantin pesanan” di China. Para WNI yang dipulangkan dengan pendampingan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing itu telah tiba di Jakarta pada Senin, 2 September 2019.
Para korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.
BACA JUGA: Cerita Korban Perkawinan Pesanan yang Kabur dari Tiongkok
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 30 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban "pengantin pesanan" dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.