Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara karena Terima Suap Bupati Jepara

, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 14:00 WIB
Lasito, hakim PN Semarang (pakai rompi) saat di Gedung KPK, Jakarta (Arie/Okezone)
Share :

SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Aloysius Priharnoto didampingi hakim anggota saat membacakan amar putusannya seperti dikutip dari Antaranews.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Marzuki.

Pemberian uang itu, kata dia, bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi ke PN Semarang.

 

Marzuki saat itu mengajukan praperadilan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuki menyuap Lasito agar bersedia menggugurkan statusnya sebagai tersangka lewat putusan praperadilan.

Baca juga: Hakim Lasito Ditahan KPK

Majelis Hakim menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca juga: Ketua PN Semarang Diperiksa KPK

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya