Lasito langsung menerima putusan Majelis Hakim tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya menerima," katanya dalam sidang.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan PN Tipikor. Namun, dia kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.
Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
(Salman Mardira)