SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Aloysius Priharnoto didampingi hakim anggota saat membacakan amar putusannya seperti dikutip dari Antaranews.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Marzuki.
Pemberian uang itu, kata dia, bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi ke PN Semarang.
Marzuki saat itu mengajukan praperadilan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuki menyuap Lasito agar bersedia menggugurkan statusnya sebagai tersangka lewat putusan praperadilan.
Baca juga: Hakim Lasito Ditahan KPK
Majelis Hakim menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca juga: Ketua PN Semarang Diperiksa KPK
Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.
Lasito langsung menerima putusan Majelis Hakim tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya menerima," katanya dalam sidang.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan PN Tipikor. Namun, dia kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.
Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
(Salman Mardira)