Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim PN Semarang

, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 15:51 WIB
Ahmad Marzuqi, Bupati nonaktif Jepara saat di Gedung KPK, Jakarta (Arie/Okezone)
Share :

SEMARANG - Bupati nonaktif Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya seperti dilansir dari Antaranews.

Baca juga: Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara karena Terima Suap Bupati Jepara

Marzuqi dinyatakan terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya