Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim PN Semarang

, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 15:51 WIB
Ahmad Marzuqi, Bupati nonaktif Jepara saat di Gedung KPK, Jakarta (Arie/Okezone)
Share :

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara Lasito sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dari Ahmad Marzuqi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya