Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara Lasito sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dari Ahmad Marzuqi.
(Salman Mardira)