Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Karhutla, 1 Korporasi

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 00:01 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (foto: Ist)
Share :

PEKANBARU - Kasus penegakkan hukum Karhutla (Karhutla) di Riau terus bertambah. Dari Januari hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran menangani sebanyak 41 kasus Karhutla. Jumlah kasus penangan paling banyak pelaku Karhuta berada di Polresta Dumai dengan delapan tersangka.

"Dalam kasus Karhutla kita menangani sebanyak 41 kasus. Satu diantaranya adalah tersangka pihak korporasi PT SSS. Untuk tersangak pihak perusahaan ditangani oleh Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (2/9/2019).

Baca Juga: 150 Hektare Lahan di Kolaka Timur Terbakar, Tim Pemadam Kesulitan Jangkau Titik Api


Sementara Polres Bengkalis menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dengan jumlah luas lahan yang terbakar adalah 207 hektar. Polres Rokan Hilir, Polres Pelalawan dan Polres Siak masing masing melakukan penanganan empat tersangka.

Sementara Polres Kuansing, Inhu dan Polresta Pekanbaru masing masing menangani sebanyak 3 kasus. Sementara Polres Meranti menangani dua kasus. Sedangkan Polres Kampar dan Inhil masing masing 1 kasus.

Sementara untuk luas lahan Karhutla yang ditangani polisi terbanyak di Polres Bengkalis dengan jumlah areal 207 hektar. Disusul kebakaran di perushaan sawit PT SSS di Pelalawan dengan luas areal 150 hektar.

"Total luas areal kebakaran yang ditangani Polda Riau dan jajaran adalah 489,7 hektare," imbuhnya.

Untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, kata Sunaryo ada dua kasus. "Untuk tahap lidik ada 24 kasus, yang tahap I satu kasus tahap II sebanyak 13 kasus," tukasnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Riau Menjalar ke Taman Wisata Buluh Cina


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya