"Saya minta maaf," ucap Samsul yang merupakan salah satu ASN di lingkungan pemkot Surabaya.
Baca juga: Ini Berita Bohong yang Disebarkan Tri Susanti hingga Memicu Rasisme di Surabaya
Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 12 jam. Tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Awaludin)