SURABAYA - Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti dan Samsul Arifin, Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka ini terlibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim.
Tersangka Samsul keluar lebih dulu dibandingkan Tri Susanti dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya memakai baju tahanan yang berwarna orange. Selanjutnya kedua tersangka menuju rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan A Yani.
Baca juga: Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan
Saat menuju rumah sakit, kedua tersangka dikawal penyidik. Kedua tersangka ini akan diperiksa kesehatannya. Setelah itu dijebloskan dalam tahanan Polda Jatim. Saat digiring ke rumah sakit, Tri Susanti enggan berkomentar terkait penahanan ini.
Mantan caleg Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya ini hanya tersenyum pada awak media. Sedangkan tersangka Samsul Arifin mengatakan minta maaf atas perbuatan yang melanggar hukum itu.