SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian, Tri Susanti. Setelah kemarin sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Jatim.
Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Atas dilakukan penahanan terhadap Tri Susanti, kuasa hukumnya merasa kecewa. Sebab pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Sementara bu Susi ada penahanan 1 kali 24 jam. Saya sebagai tim kuasa hukumnya sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 kan tidak harus ditahan," terang kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Ini Berita Bohong yang Disebarkan Tri Susanti hingga Memicu Rasisme di Surabaya
Sebab, sambung Sahid, pasal yang dikenakan terhadap kliennya ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Dirinya juga memastikan kliennya tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya.
"Seharusnya polisi tidak mempunyai alasan menahan bu Susi," tandasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik telah melakukan penahanan tersangka Tri Susanti. Namun untuk lebih jelasnya, Barung menyarankan agar bertanya pada penyidik karena dirinya sedang berada di Jakarta.