Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 11:02 WIB
Tri Susanti (paling depan) saat bersaksi di Sidang PHPU di MK (Foto: Okezone)
Share :

"Ya katanya (Tri Susanti ditahan). Saya di Jakarta. Tanya penyidik," terang Barung.

Tri Susanti sendiri merupakan korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jatim. Penyidik menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

Penyidik menjerat tersangka pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya