PURWAKARTA – Polisi menetapkan dua tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 91+400 arah Jakarta di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin 2 September 2019, yang menewaskan delapan orang.
“Kedua tersangka merupakan sopir dump truk, yakni inisal DH dan SB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Sulit Diidentifikasi, 4 Jenazah Korban Kecelakaan Cipularang Dipindahkan ke RS Polri
Tersangka SB sudah ditahan polisi untuk kebutuhan penyidikan, sedangkan DH atau Dedi Hidayat (45) sudah meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit karena luka parah akibat kecelakaan.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi bersama tim lintas sektoral menyimpulkan, kecelakaan beruntun tersebut disebabkan dua dump truk tersebut mengalami trouble atau kesalahan akibat kelebihan muatan (overload), sehingga hilang kendali saat melintas di lokasi.
"Saat itu ada dua kecelakaan. Pertama, dump truk overload yang dikemudikan saudara DH terguling. Kemudian, saat banyak mobil terhenti karena ada truk terguling, dari arah belakang muncul dump truk sama yang melaju tak terkendali," ujar dia.
Baca juga: 11 Kecelakaan Terparah di Tol Cipularang Renggut Puluhan Korban Jiwa
Tabrakan beruntun melibatkan 20 kenderaan di Tol Cipularang, selain menawaskan delapan orang, juga melukai 28 orang lainnya. Tiga di antaranya mengalami luka berat, termasuk seorang warga Korea Selatan. Sisanya luka ringan.