JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, polisi telah melalui prosedur hukum untuk menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Biarkan saja itu. Tentu karena ada tuduhan seperti itu, ada tersangka, tentunya sudah hasil penyidikan dan hasil penyelidikan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya
Mantan Panglima ABRI itu membiarkan kasus tersebut bergulir. Menurut Wiranto, penyidik kepolisian selalu menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus.
"Biarkan berproses aja enggak usah kita bahas. Nanti kalau salah dihukum, kalau enggak salah dibebaskan," imbuh Wiranto.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polisi bekerjasama dengan Interpol dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memburu Veronica yang terindikasi sedang berada di luar negeri.