“Melakukan editing (memotong) gambar hasil wawancara di luar substansi bahkan melakukan editing dan menjadikan alat propaganda yang meresahkan warga dan memancing kemarahan adalah bukan tugas jurnalis dan di luar kaidah-kaidah kode etik jurnalistik,” tutur dia.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan beredarnya video propaganda tersebut sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luar tugas-tugas jurnalistik,” tambah Yadi.
Dia juga meminta kepada seluruh jurnalis di wilayah konflik dalam bekerja untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999 serta P3SPS dengan selalu dilandasi tanggungjawab dan memegang prinsip-prinsip positif jurnalisme dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Panglima TNI: Kondisi di Papua Sudah Kondusif
“Setelah melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Daerah IJTI Papua Barat, kedua orang jurnalis yang diduga melakukan editing gambar tersebut bukan anggota IJTI, namun organisasi perlu melakukan klarifikasi dan meminta seluruh anggota IJTI dalam bekerja tetap memegang teguh integritas, bertanggungjawab dan memastikan karya-karya jurnalistik berguna bagi masyarakat luas,” urainya.
(Fiddy Anggriawan )