Sekadar diketahui, sebanyak 30 bangunan liar di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Naringgul, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditertibkan petugas. Penertiban ini merupakan tahap dua setelah sebelumnya 23 bangunan diratakan dengan tanah.
"Ini tahap dua. Kemarin kita sudah lakukan bongakar 23 bangunan dari jumlah keseluruhan 53. Ini sisanya," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada wartawan, di lokasi, Rabu (4/9/2019).
Ia mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan sosialisasi terhadap warga. Setelah bangunan dibongkar, lahan tersebut rencananya dijadikan sebagai area pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga : Puluhan Bangunan Liar di Puncak Bogor Digusur
"Mereka sudah diberi surat peringatan karena bangunan mereka tidak ada izinnya. Ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir jalan karena membahayakan mereka dan juga karena sedang ada pelebaran Jalan Raya Puncak," tutur Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)