Cipto Wiyono Sukijo diketahui merupakan warga Dukuh Sundoasri RT 019, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cipto mengalami gangguan jiwa. Kakek-kakek itu mengemis dengan membawa tas hitam itu ke mana-mana sambil berkalung radio.
Ia juga membawa tongkat besi. Cipto terjaring razia tim Satpol PP Sragen yang beranggotakan sembilan orang pada Rabu (28/8/2019) lalu di simpang empat radio umum Cantel Kulon, Sragen Kota.
Oleh Satpol PP, Cipto diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dirawat. Setelah dibersihkan, Cipto diantar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo pada Kamis (29/8/2019). Rencananya Cipto dijemput pada Rabu (4/9/2019) besok supaya tinggal di panti jompo.
“Mbah Cipto ini sudah tertangkap Satpol PP kali kedua ini. Tertangkap kali pertama pada Februari 2019 lalu. Saat itu ia juga membawa tas dan berisi uang tunai senilai Rp5 juta dan deposito Rp25 juta. Setelah enam bulan, Mbah Cipto tertangkap lagi dan ternyata uangnya sudah bertambah sampai Rp7 jutaan. Setelah Februari itu dibina dan ternyata turun ke jalan lagi,” ujar Sriyono.