"Yang awalnya kami jadikan saksi, ada seseorang yang saya sebutkan VK sudah kami kirim dua surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti ternyata yang bersangkutan tidak hadir," terang Luki pada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Solusi Penanganan Papua agar Tak Bernasib Sama seperti Timor Leste
Setelah dilakukan pendalaman, sambung Luki, dari media, handphone dan pengaduan masyarakat, ternyata VK adalah salah satu orang yang sangat aktif memberikan provokasi di dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan provokasi.
"VK ini sangat aktif dari bukti-bukti dan saksi yang ada 6 orang, terdiri dari 3 saksi dan 3 ahli. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK," tandas Luki.
(Awaludin)