JAKARTA - Dewan Pers membentuk Satgas Antikekerasan terhadap Jurnalis. Hal itu untuk menindaklanjuti beredarnya video propaganda yang meresahkan warga dengan berkedok karya jurnalistik, karena diduga kuat dilakukan dua orang oknum wartawan televisi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan, satgas tersebut melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Yang akan kami lakukan adalah turun ke lapangan untuk mendalami dugaan kekerasan yang didapati teman-teman wartawan. Membuat kronologi. Menemui pihak-pihak terkait, termasuk saksi mata. Bukti-bukti juga," kata Agung saat konferensi pers, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Situasi Kondusif, Pemerintah Cabut Pembatasan Internet di Papua
Ia menuturkan, pihaknya akan menelusuri kejadian sebenarnya di lapangan tempat peristiwa itu terjadi. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui wartawan tersebut berada di lokasi sedang melakukan kerja jurnalistik atau bukan.
"Kami mesti memastikan dahulu, apakah itu dilakukan dalam posisi wartawan dalam kerjanya atau bukan. Jangan salah. Ada kalanya betul profesinya wartawan, tapi dia tidak melakukan bekerja jurnalistik, tapi melakukan pelanggaran," katanya.
Dia menambahkan, rencananya setelah investigasi, satgas akan melaporkan hasilnya ke publik dalam waktu kerja selama tiga bulan.