9 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 19:49 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya