Selundupkan Bayi Dalam Tas Jinjing, Perempuan AS Ditangkap di Filipina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 10:07 WIB
Jennifer Talbot coba menyelundupkan bayi dalam tas jinjing di Bandara Filipina. (Foto: AFP)
Share :

MANILA – Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) dituntut dengan tuduhan perdagangan orang di Filipina. Penuntutan dilakukan setelah dia dituduh berusaha menyelundupkan bayi ke luar dari negara itu.

Baca juga: Pelaku Penembakan Calon Presiden AS, Robert Kennedy Ditusuk di Penjara 

Mengutip dari BBC, Jumat (6/9/2019), perempuan bernama Jennifer Talbot (43) tersebut ditangkap di Bandara Ninoy Aquino, Manila, pada Rabu lalu.

Dia dilaporkan membawa seorang bayi berusia enam hari di dalam tas jinjingnya saat berusaha naik ke pesawat untuk pulang ke AS.

Otoritas Filipina menuduh Talbot tidak memberi tahu mengenai bayi itu kepada petugas imigrasi.

Baca juga: Narapidana di Denver Melahirkan di Sel Tahanan Tanpa Bantuan Medis 

Biro Penyelidik Nasional Filipina (NBI) menduga Talbot berniat "menyembunyikan dan menyelundupkan" bayi tersebut keluar dari Filipina.

NBI mengatakan bahwa perempuan asal Ohio, AS, itu tidak bisa menunjukkan boarding pass atau dokumen bagi bayinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya