Selundupkan Bayi Dalam Tas Jinjing, Perempuan AS Ditangkap di Filipina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 10:07 WIB
Jennifer Talbot coba menyelundupkan bayi dalam tas jinjing di Bandara Filipina. (Foto: AFP)
Share :

Ayah dan ibu bayi tersebut telah dituntut dengan undang-undang perlindungan anak. Sementara bayi itu telah diserahkan kepada dinas sosial.

Pimpinan Divisi Bandara NBI Manuel Dimaano mengatakan, jika dinyatakan bersalah, Talbot bisa menghadapi ancaman penjara seumur hidup.

Pejabat Kedutaan Besar AS telah diinformasikan mengenai panahanan Talbot.

Baca juga: Nama Palestina Hilang dari Situs Kemenlu Amerika Serikat 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya