Ayah dan ibu bayi tersebut telah dituntut dengan undang-undang perlindungan anak. Sementara bayi itu telah diserahkan kepada dinas sosial.
Pimpinan Divisi Bandara NBI Manuel Dimaano mengatakan, jika dinyatakan bersalah, Talbot bisa menghadapi ancaman penjara seumur hidup.
Pejabat Kedutaan Besar AS telah diinformasikan mengenai panahanan Talbot.
Baca juga: Nama Palestina Hilang dari Situs Kemenlu Amerika Serikat
(Hantoro)