Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Akan Bikin KPK Mati Suri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 14:19 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (Foto: Okezone)
Share :

"‎Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas," tutur Samad.

Terakhir, kata dia, dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"KPK mati suri di poin revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri," ucapnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya