Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Akan Bikin KPK Mati Suri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 14:19 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut mengomentari usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 5 September 2019 kemarin. Pria asal Makassar itu bahkan tak segan menyebut KPK saat ini berada diambang "kematian".

‎"KPK diambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Samad saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Dia menyebut terdapat empat poin dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi membuat lembaga antirasuah mati suri. Pertama, ‎kata Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

"Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Kedua, lanjut Samad, masalah penyadapan. Samad menilai revisi Undang-Undang tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya