Untuk itu, kata Saut, aksi yang digelar pimpinan dan pegawai KPK hari ini merupakan wujud memperjuangkan poin-poin dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut Saut, UU KPK yang ada saat ini sudah sejalan dengan UNCAC.
Lebih lanjut, Saut menyatakan, terdapat sejumlah poin dalam UNCAC yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk itu, Saut meminta DPR merevisi UU Tipikor ketimbang UU KPK.
"Yang lebih prioritas adalah bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta piagam PBB yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga : Berasal dari Parpol Pro Jokowi, Ini 6 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Baca Juga : Anggota DPR: Ada 6 Orang Pengusul Revisi Undang-Undang KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)