KPK Sudah Kirim Surat Penolakan Revisi UU ke Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 19:07 WIB
Agus Rahardjo.
Share :

‎"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait (KPK) untuk memutuskan perlu atau tidak merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP tersebut," ucapnya.

Agus menyadari revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.

"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," ujarnya.

DPR telah membahas revisi UU KPK melalui Rapat ‎Paripurna. Seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya