Pegawai Dishub Dilarang Naik Mobil Pribadi Setiap Rabu, DPRD DKI: SKPD Lain Harus Tiru

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 10:39 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Syarif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI untuk menerapkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi seminggu sekali. Hal itu untuk meniru kebijakan yang telah ditetapkan oleh jajaran Dishub DKI Jakarta.

"Baguslah, mendukung lah, harus ditiru sama SKPD lain itu" kata Syarif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar Pemprov DKI terus membenahi fasilitas-fasilitas yang penunjang untuk menggunakan moda transportasi umum. Sehingga, warga Ibu Kota pun akan merasa nyaman dan meninggalkan budaya pemakaian kendaraan pribadi.

"Saya mau tapi saya sih kritik kalau mau ngadain gitu disediain feedernya. Kalau jam-jam crowded enggak ada enaknya bawa mobil," tuturnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan menerapkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau car free day khusus pegawai Dishub DKI Jakarta. Namun, pelarangan itu diberlakukan seminggu sekali setiap Rabu dan akan dimulai besok.

"Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah," kata Syafrin usai menghadiri talk show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya