Pegawai Dishub Dilarang Naik Mobil Pribadi Setiap Rabu, DPRD DKI: SKPD Lain Harus Tiru

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 10:39 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Syarif (Foto: Okezone)
Share :

"Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah," kata Syafrin usai menghadiri talk show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya