Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 08 September 2019 06:31 WIB
Taufiequrachman Ruki (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki membantah mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke DPR pada 2015 silam.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga usulan revisi UU tersebut muncul saat lembaga antirasuh dikepalai oleh Ruki. Pasalnya, menurut Anggota Komisi III DPR F-PDIP Arteria Dahlan, usulan revisi UU KPK justru disampaikan oleh lembaga antirasuah sendiri pada November 2015 silam.

Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, ICW: Bola Panas Ada di Presiden Jokowi 

Ruki menjelaskan, surat yang ditandatangani lima pimpinan termasuk dirinya kala itu bukanlah usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK. Surat tersebut merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR.

Dalam surat jawaban tersebut pun, kata Ruki, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi. "(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ucap Ruki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

 

Ruki menyatakan, pimpinan KPK kala itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK. "Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya