JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat dengan pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam dugaan tindak eksploitasi anak berkedok program beasiswa olahraga bulutangkis yang disponsori oleh salah satu produsen rokok terbesar di Tanah Air.
KPAI sebelumnya mengecam tindakan eksploitasi anak dengan menjadikannya sebagai bagian dari promosi dagang produsen rokok itu.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, apa yang didesak YLKI maupun Yayasan Lentera Anak Indonesia (LAI) ialah bukan menghentikan audisi beasiswa olahraga bulutangkis itu, melainkan pelibatan logo dan merek rokok yang ada dalam program tersebut.
"Penggunaan logo tersebut selain tidak pantas juga melanggar regulasi yang ada, yakni PP Nomor 109 Tahun 2012. Apapun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, dalam dalam praktik olahraga di level internasional pun, termasuk bulu tangkis, sangat dilarang melibatkan industri rokok, dalam bentuk apapun. Ia pun menyatakan tidak ada yang keliru dari pandangan KPAI dalam melihat konstruksi kasus ini.