Karena itu, menurut Teddy, KPAI tak berhak menginstruksikan bahkan memerintah PB Djarum. “Berdiskusi boleh saja, tapi bukan sebagai pihak yang memerintah karena KPAI bukan penentu kebenaran atas UU,” ujarnya.
“Karena itu, KPAI diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa pelanggaran hak anak. KPAI menjadi orang tengah, bukan malah yang bersengketa. Yang terjadi sekarang ini adalah KPAI bersengketa dengan PB Djarum,” tuturnya.
Ia pun heran dengan KPAI yang baru mempermasalahkan audisi pencarian bakat bulutangkis tersebut. Padahal, ajang itu sudah berlangsung sejak 2006.
“KPAI menjawab, karena UU terkait eksploitasi baru ada pada tahun 2014. Tentu ini keliru karena tahun 2014 adalah perubahan terhadap UU tahun 2002,” katanya.