Soal Revisi UU KPK, Firli: Patuhi Saja

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 September 2019 19:01 WIB
Capim KPK Irjen Firli Bahuri. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri turut mengomentari Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, bila berpatokan kepada Undang-Undang 1945, revisi merupakan hak pemerintah dan legislatif. Karena itu, ia akan mematuhinya.

"Revisi UU KPK itu adalah begini, kita harus lihat di dalam tata negara di dalam UUD 1945 bahwa kewenangan untuk membentuk UU maupun melakukan revisi UU, itu adalah hak pemerintah, legislatif, saya kira itu. Jadi kita patuhi itu aja," ucap Firli usai menjadi test pembuatan makalah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Soal adanya Dewan Pengawas dan kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU itu, ia enggan berkomentar banyak.

"Sejauh untuk memperkuat KPK saya rasa tidak ada masalah," katanya.

Karena itulah, Kapolda Sumatera Selatan enggan berkomentar lebih jauh soal revisi UU KPK ini. Apalagi dia menganggap tak punya wewenang lebih mengingat posisinya masih sebagai capim.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya