Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, Emirsyah juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : KPK Periksa 7 Orang Usut Kasus Dugaan Suap Emirsyah Satar
(Erha Aprili Ramadhoni)