JAKARTA - Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan ganjil-genap sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.
"Iya betul (Pemprov DKI resmi memberlakukan sistem ganjil-genap)," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada Okezone, Senin (9/9/2019).
Syafrin mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ucapnya.
Perluasan sistem ganjil-genap sendiri akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta yang sebelumnya hanya 9 titik. Sistem ganjil-genap ini akan berlaku sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti, ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.