JAKARTA – Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 titik ruas jalan yang masuk sistem pembatasan kendaraan bermotor ini.
Sistem ganjil-genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku Hari ini, Berikut Rutenya
Mengutip dari informasi yang dibagikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019), tampak sejumlah mobil melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap. Pendindakan berupa tilang pun diberikan petugas kepolisian di lapangan.
Seperti terlihat di Jalan Kiai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, tampak sebuah mobil sedan putih berpelat nomor Provinsi Banten melakukan pelanggaran. "Satlantas Jakpus penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Kiai Caringin," tulis @TMCPoldaMetro.
07:36 Pemberlakuan Kawasan Perluasan Ganji - Genap Senin- Jum"at ( Pagi Pkl. 06:00 -10:00 & Sore Pkl. 16:00 - 21:00 WIB ) pic.twitter.com/4NHr8LTqS1
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 9, 2019
Kemudian ada penindakan juga di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dua mobil hitam melakukan pelanggaran penerapan ganjil-genap dan langsung mendapat penindakan berupa tilang oleh anggota Satlantas Jaksel.
Bergeser ke kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penindakan berupa tilang juga diberikan kepada pengemudi mobil minibus putih. "Penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Darmawangsa X Jaksel."
Baca juga: Ingat, Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu
Selanjutnya di sekitaran Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Terlihat mobil pikap dan minibus hitam yang melanggar aturan ganjil-genap diberi penilangan oleh anggota Satlantas Jakut.
"Satlantas Jakut penindakan pelanggaran kawasan perluasan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari."