Senin Pagi, Sejumlah Mobil Ditilang karena Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Hantoro, Jurnalis
Senin 09 September 2019 08:26 WIB
Penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Sebagaimana diberitakan, uji coba perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan telah dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Kemudian pada hari ini resmi pemberlakuan serta penindakan pelanggarannya.

Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.‎

Baca juga: Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Sistem Ganjil-Genap 

Berikut ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Beralih ke Transportasi Umum 

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kiai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya