Senin Pagi, Sejumlah Mobil Ditilang karena Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Hantoro, Jurnalis
Senin 09 September 2019 08:26 WIB
Penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya