Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(Hantoro)