Senin Pagi, Sejumlah Mobil Ditilang karena Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Hantoro, Jurnalis
Senin 09 September 2019 08:26 WIB
Penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 titik ruas jalan yang masuk sistem pembatasan kendaraan bermotor ini.

Sistem ganjil-genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku Hari ini, Berikut Rutenya 

Mengutip dari informasi yang dibagikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019), tampak sejumlah mobil melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap. Pendindakan berupa tilang pun diberikan petugas kepolisian di lapangan.

Seperti terlihat di Jalan Kiai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, tampak sebuah mobil sedan putih berpelat nomor Provinsi Banten melakukan pelanggaran. "Satlantas Jakpus penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Kiai Caringin," tulis @TMCPoldaMetro.

Kemudian ada penindakan juga di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dua mobil hitam melakukan pelanggaran penerapan ganjil-genap dan langsung mendapat penindakan berupa tilang oleh anggota Satlantas Jaksel.

Bergeser ke kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penindakan berupa tilang juga diberikan kepada pengemudi mobil minibus putih. "Penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Darmawangsa X Jaksel."

Baca juga: Ingat, Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu 

Selanjutnya di sekitaran Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Terlihat mobil pikap dan minibus hitam yang melanggar aturan ganjil-genap diberi penilangan oleh anggota Satlantas Jakut.

"Satlantas Jakut penindakan pelanggaran kawasan perluasan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari."

Sebagaimana diberitakan, uji coba perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan telah dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Kemudian pada hari ini resmi pemberlakuan serta penindakan pelanggarannya.

Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.‎

Baca juga: Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Sistem Ganjil-Genap 

Berikut ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Beralih ke Transportasi Umum 

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kiai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya