JAKARTA - Perluasan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (9/9/2019). Diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Beberapa di antaranya terdapat di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat yang diberlakukan aturan ganjil-genap, seperti Jalan Caringin, Balikpapan, Ahmad Yani, Kramat Raya, dan Gunung Sahari.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, terdapat sebanyak 33 jumlah pengendara mobil yang ditilang lantaran menggunakan plat nomor genap di lima wilayah tersebut.
“Tadi kami pantau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB ada 33 pengendara yang ditindak karena melanggar,” ujar Harlem saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Adapun rinciannya, Harlem menyebutkan di Jalan Caringin dan Balikpapan sebanyak 14 kendaraan, Jalan Ahmad Yani satu, Kramat raya 15, dan Jala Gunung Sahari sebanyak 3 kendaraan.
Lebih lanjut, Harlem mengatakan bahwa pihak Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat.
Karena itu, Harlem mengimbau agar pengendara dapat terus menaati peraturan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
“Semoga berkurang lah ya yang melanggar, kalau ganjil gunakaan kendaraan ganjil. Kami sudah pasang (rambu lalu lintas) dan sudah sesuai ukuran standar dan menurut saya cukup jelas untuk dibaca,” tuturnya.
Baca Juga : Komisi III Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pansel Capim KPK
Baca Juga : Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap
Untuk diketahui, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan momor polisi ganjil dan genap sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
(Angkasa Yudhistira)