Kivlan Zen Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 18:45 WIB
Kivlan Zen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya akan eksepsi atas dakwaan. Iya, saya merasa dakwaan itu adalah saya tidak bisa menerima dan tidak benar. Saya akan eksepsi," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).

Kivlan berujar eksepsi yang akan diajukan pihaknya dan penasihat hukum akan disampaikan masing-masing. Namun, Kivlan meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk menyusun eksepsi tersebut.

Pasalnya, dirinya akan melakukan pengobatan terlebih dahulu atas penyakit yang diidapnya. "Kalau Yang Mulia memperkenankan, kami berobat dulu, nanti dilanjutkan oleh keputusan Yang Mulia," kata Kivlan.

Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu 14 hari alias dua minggu untuk menyusun nota keberatan. Permintaan Kivlan dan pengacaranya pun dikabulkan majelis hakim.

"Setelah kami bermusyawarah untuk pengajuan keberatan dapat kami kabulkan dua minggu. (Jadi) Kamis 26 September (penyerahan eksepsinya). Kami berharap jangan mundur ya ini sudah longgar," ucap Hakim Ketua Haryono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya