Baca Juga : Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senpi dan 117 Peluru Ilegal
Baca Juga : Polda Metro Bakal Periksa Ketum FPI Sobri Lubis Terkait Kasus Makar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Perbuatan Kivlan menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)